TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KRIMINOLOGI
TINDAK
PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KRIMINOLOGI
Permasalahan
korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah
sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah
merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang
telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum
elit.
Korupsi
sebenarnya hanya beda tipis dengan aktivitas kejahatan lain seperti mencuri,
mencopet, merampok dan sebagainya. Mencuri, mencopet, merampok dan korupsi
adalah kegiatan yang sama-sama memiliki tujuan mengambil sesuatu yang bukan
menjadi hak miliknya. Bedanya yang pertama terletak pada subjek pelaku. Korupsi
biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tingkat pendidikan lebih. Tempat
kegiatannya eksklusif melalui kantor, bank, rekening dan hal-hal lain yang
merupakan lingkungan orang-orang berpendidikan tinggi. Korupsi biasanya
dilakukan dalam jumlah skala uang yang cukup besar. Dan dampak dari korupsi
biasanya cukup besar, tak hanya mencakup kerugian individu, namun juga
masyarakat sebuah negara secara menyeluruh.
Korupsi yang memiliki makna yang lebih
luas lagi adalah melakukan berbagai tipu daya untuk memanipulasi anggaran
keuangan yang ada. Dan bagian dari hasil uang yang ada dari manipulasi ini akan
digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri ataupun kepentingan kelompoknya.
Korupsi jenis inilah yang banyak dilakukan oleh para aparat pemerintahan di
negara kita. Terutama para orang yang membuat kebijakan. Mereka merancang
sedemikian rupa anggaran keuangan mengenai beberapa hal misalnya adalah
mengenai pembangunan sebuah gedung. Mereka membuat seolah-olah anggaran yang
dibutuhkan dalam pembuatan gedung tersebut amatlah besar. Namun sejatinya dalam
pelaksanaanya tidaklah sebesar yang tertulis di dalam anggaran. Yang dilakukan
adalah mengambil sebagian dari anggaran yang telah dibuat untuk dimasukan dalam
kantong sendiri atau kelompoknya.
Korupsi bukanlah suatu gejala sosial
yang baru di Indonesia sebab sejak zaman dahulu, hal itu telah dipraktekan
dengan cara dan pola yang berbeda sesuai dengan perkembangan masyarakat itu
sendiri, tapi yang jelas bahwa sampai saat ini korupsi masih tetap merajalela
dan sudah dianggap menjadi masalah nasional yang sangat berbahaya bagi
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Betapa sangat berbahaya dan
mengkhawatirkan kehidupan bangsa dan negara karena korupsi berdampak buruk luar
biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan seperti kehancuran sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Jika kondisi ini
dibiarkan begitu saja maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri
ini.
Faktor Penyebab
Korupsi ditinjau dari Kriminologi
1. Kurang keimanan
Semakin tinggi seseorang menguasai ilmu
pengetahuan dan iptek, tanpa dibarengi dengan keimananya tidak mustahil
seseorang akan terjerumus untuk melakukan tindak kejahatan korupsi, dikarenakan
kekurangan iman dan siraman keagamaan kepada orang tersebut. Oleh
karena itu harus terdapat keseimbangan antara iptek dan imtak, sehingga
dapat membentengi diri seseorang agar tidak melakukan tindak
kejahatan korupsi.
2. Faktor ekonomi
Salah satu penyebab seseorang melakukan
kejahatan korupsi adalah disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana dalam diri
manusia ada rasa ketidak puasan terhadap apa yang yang sudah ada ia miliki sehingga
menimbulkan kecendrungan untuk melakukan suatu kejahatan korupsi. Dalam
kehidupan masyarakat kejahatan korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan
tetapi juga terjadi dalam lingkungan masyarakat, misalnya dalam kegiatan
seminar, dalam hal ini mengajukan
proposal ke rektorat yang mana dana yang diminta melebihi apa yang sewajarnya
diperlukan. Kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam suatu negara dapat
menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal.
3. Faktor lingkungan
Penyebab seseorang dapat melakukan kejahatan
korupsi dapat timbul dari faktor lingkungan dimana ia hidup dan berkediaman. Lingkungan
dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu kejahatan. Faktor lingkungan merupakan faktor yang dominan untuk menentukan
seseorang melakukan suatu kejahatan, khususnya kejahatan korupsi sehingga tidak
menjadi jaminan bahwa seseorang yang hidup dalam lingkungan yang baik, untuk
tidak melakukan kejahatan korupsi,oleh karena itu harus disesuaikan dengan
iptek dan imtak (seimbang) sehingga tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan
masyarakat tersebut.
4. Faktor Hukum
Dari segi kriminologi faktor hukum merupakan
salah satu penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan korupsi, dimana lemahnya
pengawasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini sehingga
banyak orang-orang terus melakukan kejahatan korupsi, disebabkan oleh lemahnya
pengawawsan dalam hal ini ketidaktakutan seseorang terhadap hukum yang memicu
banyaknya terjadi kejahatan korupsi dimana sanksi yang terdapat begitu
ringan,dan sanksi yang tidak konsisten.
5. Kultur Kebudayaan
Kultur budaya yang terdapat dalam masyarakat
maupun instansi pemerintahan dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi.
Kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan
tersebut antara lain kerjasama untuk melakukan kejahatan, enggan atau takut
untuk melaporkan adanya suatu kejahatan sehingga sulit untuk memberantas
kejahatan korupsi ini yang telah menjadi
budaya dalam kehidupan masyarakat maupun berbangsa dan negara.
6. Faktor Sosial
Faktor social bisa menjadi alasan mengapa
seseorang bisa melakukan kejahatan korupsi yang disebabkan antara lain karena
kebiasaan yang terdapat dalam diri individu masing-masing dan dapat pula
disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Kebiasaan dan kesempatan bisa menjadi momentum seseorang untuk melakukan
korupsi dimana kurangnya pengawasan dalam hal tersebut.
7. Faktor Perilaku Individu
Apabila dilihat dari segi perilaku korupsi, sebab-sebab
ia melakukan korupsi dapat timbul dari dorongan dalam dirinya yang dapat pula
dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Sebab-sebab
manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sifat tamak manusia ,moral
yang kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan
hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, tidak mau bekerja keras, ajaran
agama yang kurang diterapkan.
Selain itu bagi orang yang terjun di
dunia politik maka mereka akan berusaha untuk mengembalikan modal atau biaya
yang telah mereka keluarkan sebagai biaya mereka dapat menggapai posisinya. Inilah
yang menjadi faktor dasar mengapa negara kita begitu marak dengan korupsi
karena memang untuk melakukan demokrasi banyak uang yang harus dikeluarkan. Dan
semua orang tentunya tak mau melakukan hal tersebut demi hal yang sia-sia, pasti
menginginkan imbalan. Selain
itu, korupsi yang terjadi di Indonesia juga telah menggurita. Kasus ini telah
terjadi hampir di setiap kalangan mulai dari yang terkecil sampai yang
terbesar. Seperti yang telah disebutkan, korupsi telah menjadi sebuah “budaya”.
Ditinjau
dari aspek sosial lainnya bahwa perilaku korup dapat terjadi karena dorongan
keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara
kuat memberikan dorongan bagi orang untuk melakukan korupsi dan mengalahkan
sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal
ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia
menyalahgunakan kekuasaannya. Aspek sosial berikutnya adalah Gaya hidup yang
konsumtif. Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif.
Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan
membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi
hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
Oleh
karena itu masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah
masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok
yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang
paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa
berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi. Masyarakat juga kurang
menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut
berperan aktif dalam hal pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat
berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila
masyarakat ikut berperan dalam hal “memeranginya”
-IQBAL
BIMA PRAKOSO-
Komentar
Posting Komentar